Langsung ke konten utama

SNI Baja

SNI Baja

Menurut Permen Perindustrian RI Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BJ.D) Secara Wajib, menjelaskan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sesuai persyaratan SNI.

Memberlakukan SNI Secara Wajib terhadap produk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D), meliputi:

Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dengan No. SNI 07-3567-2006 dan HS (7209.15.00.00, 7209.16.00.10, 7209.16.00.90, 7209.17.00.10, 7209.17.00.90, 7209.18.20.00, 7209.18.90.00, 7209.25.00.00, 7209.26.00.10, 7209.26.00.90, 7209.27.00.10, 7209.27.00.90, 7209.28.10.00, 7209.28.90.00, 7209.90.90.00, 7211.23.20.00, 7211.23.30.00, 7211.23.90.10, 7211.23.90.90, 7211.29.20.00, 7211.29.30.00, 7211.29.90.00, 7211.90.10.00, 7211.90.30.00, 7211.90.90.00).

Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.

Setiap Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI.



PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com


#harussni #sniwajib #produksni
#daftarprodukwajibsni #daftarbarangsni

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SNI Jagung

SNI Jagung SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. Jagung-bahan baku pakan adalah jagung pipilan hasil tanaman jagung berupa biji kering yang telah dilepaskan dan dibersihkan dari tongkolnya. Berdasarkan warna biji jagung terdiri dari jagung putih dan jagung kuning.  SNI telah menetapkan standar mutu untuk produk jagung, baik untuk pangan maupun pakan. Penetapan standar mutu jagung dilakukan berdasarkan berbagai kriteria seperti warna dengan ketentuan dan penggunaan sebagai berikut: 1. Warna - Jagung kuning apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna kuning - Jagung putih apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna putih 2. Penggunaan - Benih - Nonbenih Syarat umum standar mutu jagung: • Bebas dari ha...

SNI 9001

SNI 9001 Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 9001:2015 dengan judul Sistem manajemen mutu –Persyaratan, merupakan adopsi identik dari ISO 9001:2015, Quality management systems –Requirements. Standar ini dapat digunakan oleh pihakinternal dan eksternal. Hal ini tidak dimaksudkan oleh Standar ini untuk: - menyeragamkan struktur sistemmanajemen mutu yang berbeda; - menyelaraskan dokumentasi terhadapstruktur klausal dari Standar ini; - menggunakan terminologi yang spesifikdari Standar ini pada organisasi. Standar ini berdasarkan pada prinsip manajemen mutu yang diuraikan dalam SNI ISO 9000. Uraian ini mencakup pernyataan setiap prinsip, dasar pemikiran mengapa prinsip ini penting untuk organisasi, beberapa contoh dari manfaat yang terkait dengan prinsip dan contoh tindakan yang umum untuk meningkatkan kinerja organisasi ketika menerapkan prinsip ini. Prinsip manajemen mutu adalah: - Fokus pada pelan...

SNI MINYAK KELAPA

SNI MINYAK KELAPA Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN Produk utama yang dihasilkan dari pengolahan daging buah kelapa (Cocos nucifera L.)  adalah minyak kelapa atau minyak goreng (Palungkun, 2001) Minyak goreng diproses dari daging buah kelapa yang dikeringkan atau dari perasan santannya. Komposisi kimia daging buah kelapa terdiri dari : air 46%, lemak 34,7%, protein 3,4% dan karbohidrat 14,0% (Ketaren, 1986) Menurut SNI 01-3741-2002 syarat mutu minyak goreng dari kelapa dibagi menjadi persyaratan mutu I dan persyaratan mutu II; - Persyaratan mutu I antara lain kadar air maksimum 0,1% b/b, bilangan asam maksimum 0,6 mg KOH/g, asam linoleat (C18:3) dalam komposisi asam lemak minyak maksimum 2%.  Sedangkan untuk mutu II kadar air maksimum 0,3% b/b, bilangan asam maksimum 2 mg KOH/g, asam linoleat (C18:3) dal...