Langsung ke konten utama

SNI Biskuit

SNI Biskuit

Menurut SNI 2973-2011, biskuit merupakan salah satu produk makanan kering yang dibuat dengan cara memanggang adonan yang terbuat dari bahan dasar tepung terigu atau substitusinya, minyak atau lemak dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain yang diizinkan.

Bahan - bahan pembuatan biskuit :
1. Tepung
2. Telur
3. Bahan pengembang
4. Air

Proses pembuatan biskuit secara garis besar terdiri dari
1.     pencampuran (mixing),
2.     pembentukan (forming) dan
3.     pemanggangan (bucking).

Tahap pencampuran bertujuan meratakan pendistribusian bahan-bahan yang digunakan dan untuk memperoleh adonan dengan konsistensi yang halus.

Departemen Perindustrian RI membagi biskuit menjadi 4 kelompok, yaitu:
1.     Biskuit keras  2. Crackers
3.   Cookies.         4. Wafer

Macam - Macam Biskuit :
1.     Biskuit Glukosa
2.     Biskuit Marie dan  Biskuit Garibaldi
3.     Cream Crackers
4.     Soda Crackers
5.     Savoury Crackers
6.     Puff Biskuit
7.     Wafer

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email:
cs@thelegalco.com
Web:
www.thelegalco.com

#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni #konsultansni

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SNI Jagung

SNI Jagung SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. Jagung-bahan baku pakan adalah jagung pipilan hasil tanaman jagung berupa biji kering yang telah dilepaskan dan dibersihkan dari tongkolnya. Berdasarkan warna biji jagung terdiri dari jagung putih dan jagung kuning.  SNI telah menetapkan standar mutu untuk produk jagung, baik untuk pangan maupun pakan. Penetapan standar mutu jagung dilakukan berdasarkan berbagai kriteria seperti warna dengan ketentuan dan penggunaan sebagai berikut: 1. Warna - Jagung kuning apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna kuning - Jagung putih apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna putih 2. Penggunaan - Benih - Nonbenih Syarat umum standar mutu jagung: • Bebas dari ha...

SNI 9001

SNI 9001 Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 9001:2015 dengan judul Sistem manajemen mutu –Persyaratan, merupakan adopsi identik dari ISO 9001:2015, Quality management systems –Requirements. Standar ini dapat digunakan oleh pihakinternal dan eksternal. Hal ini tidak dimaksudkan oleh Standar ini untuk: - menyeragamkan struktur sistemmanajemen mutu yang berbeda; - menyelaraskan dokumentasi terhadapstruktur klausal dari Standar ini; - menggunakan terminologi yang spesifikdari Standar ini pada organisasi. Standar ini berdasarkan pada prinsip manajemen mutu yang diuraikan dalam SNI ISO 9000. Uraian ini mencakup pernyataan setiap prinsip, dasar pemikiran mengapa prinsip ini penting untuk organisasi, beberapa contoh dari manfaat yang terkait dengan prinsip dan contoh tindakan yang umum untuk meningkatkan kinerja organisasi ketika menerapkan prinsip ini. Prinsip manajemen mutu adalah: - Fokus pada pelan...

SNI MINYAK KELAPA

SNI MINYAK KELAPA Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN Produk utama yang dihasilkan dari pengolahan daging buah kelapa (Cocos nucifera L.)  adalah minyak kelapa atau minyak goreng (Palungkun, 2001) Minyak goreng diproses dari daging buah kelapa yang dikeringkan atau dari perasan santannya. Komposisi kimia daging buah kelapa terdiri dari : air 46%, lemak 34,7%, protein 3,4% dan karbohidrat 14,0% (Ketaren, 1986) Menurut SNI 01-3741-2002 syarat mutu minyak goreng dari kelapa dibagi menjadi persyaratan mutu I dan persyaratan mutu II; - Persyaratan mutu I antara lain kadar air maksimum 0,1% b/b, bilangan asam maksimum 0,6 mg KOH/g, asam linoleat (C18:3) dalam komposisi asam lemak minyak maksimum 2%.  Sedangkan untuk mutu II kadar air maksimum 0,3% b/b, bilangan asam maksimum 2 mg KOH/g, asam linoleat (C18:3) dal...